Minggu, 28 Februari 2010

Tanggapan terhadap Plagiat

Menanggapi kasus plagiat yang ada pada kompas 19 Februari 2010. Yang namanya plagiat atau menjiplak/mencontek itu tak pernah bisa dibenarkan apalagi menjiplak karya imiah orang lain. Karena itu adalah sesuatu yang sangat merugikan banyak pihak. Dimana pembuat suatu karya yang mengorbankan raga dan waktu untuk membuatnya dengan mudah para pelaku plagiat tinggal mengcopy atau meng-cut nya saja mereka tidak memperdulikan orang pembuatnya. Plagiat adalah tindak kebohongan demikian yang ada di artikel tersebut bahkan dalam dunia pendidikan hal yang bersifat komersil itu sudah lumrah. Istilahnya ijazah itu bagai lampu kristal yang mewah yang bisa dibeli. Ada kutipan di artikel yang membuat saya ketawa yaitu "kapan pejabat itu kuliah dan membuat tesis, kok, mendadak bergelar doktor." hahahaha, kalau berdasar logika ini memang benar kadang kita tidak menyangka dia lulusan darimana. Para plagiator pun melakukannya dengan bebas karena jarang sekali dari mereka yang terkena sanksi makanya perilaku seperti ini sudah seperti menjadi budaya sendiri. Makanya mulai sekarang harus dilakukan sanksi yang tegas terhadap plagiator (para pelaku plagiat) terutama di Universitas dimana mereka harus memberikan sanksi yang sangatlah tegas terhadap plagiator baik dosen ataupun mahasiswanya jangan pakai toleransi toleransi lagi karena ini sudah tidak bisa seperti dikutip artikel tersebut ada dosen menjiplak karya ilmiah mahasiswanya jadi jangan hanya mahasiswa yang perlu diawasi tetapi dosen pun perlu. Sebaiknya kita saling mengawasi agar menjaga nama baik Universitas, demikian tanggapan saya mengenai kasus plagiat di kompas 19 Februari 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar